MALUKU, Kompol Sulaeman anggota Polri Polda Maluku memberikan hak jawab untuk pemberitaan Tribun Ambon soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus pemerasan bisnis sianida yang viral 11 April 2026. Hak jawab tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Paman Nurlette dan Basri Sastro pada Senin 27 April 2026.
Hak jawab dari Kompol Sulaeman merespon berita Tribun Ambon berjudul "Ini sosok Wanda dan Novita di balik video Rp.500 Juta, Jejak pertemuan Rahasia Kasus Sianida Ambon" yang terbit pada Sabtu, April 2026. Laporan tersebut mencantumkan nama Kompol Sulaeman terlibat bersama sejumlah oknum anggota polisi dan masyarakat sipil, yang dituding terlibat melakukan pemerasan terhadap tersangka ibu Hartini dalam kasus bisnis Sianida.
Berikut poin keberatan Kompol Sulaeman terhadap pemberitaan tersebut:
1. Bahwa, Kompol Sulaeman menegaskan tuduhan yang ada pada Tribun Ambon edisi 11 April 2026, menyangkut dirinya dituding sebagai salah satu pelaku, yang dianggap terlibat bersama sejumlah anggota Polisi dan masyarakat dalam melakukan pemerasan Ibu Hartini terkait kasus sianida Ambon adalah informasi yang tidak benar/hoax;
2. Bahwa, berdasarkan keterangan dalam video yang diperlihatkan oleh tim kuasa hukum tersangka ibu Hartini dan dipublikasikan oleh Tribun Ambon, yang menyatakan termasuk ada keterlibatan Kompol Sulaeman merupakan fitnah dan tuduhan tanpa bukti, karena faktanya foto dirinya tidak ada dalam video tesebut;
3. Bahwa, pada saat tim kuasa hukum dan ibu Hartini melakukan konferensi pers yang dipublikasikan oleh Tribun Ambon menuding Kompol Sulaeman, sebagai turut serta bersama sejumlah oknum polisi melakukan pemerasan dan permufakatan jahat, sementara bukti video dan gambar yang diperlihatkan sama sekali tidak ada foto Kompol Sulaeman;
4. Bahwa, berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum Kompol Sulaeman, bukti-bukti video dan gambar yang diperlihatkan tim kuasa hukum, dan ibu Hartini di ruang publik saat konferensi pers hanya foto nama-nama oknum polisi dan sejumlah masyarakat sebagaimana yang telah disebutkan, tetapi sama sekali tidak ada foto Kompol Sulaeman dalam bukti-bukti tersebut;
5. Bahwa, narasi yang di produksi Tribun Ambon dinilai kontraproduktif, sebab antara fakta video dan penyebutan nama Kompol Sulaeman, yang dianggap turut serta melakukan pemerasan dan permufakatan jahat tidak relevan secara substansi;
6. Bahwa, Kompol Sulaeman mendukung upaya investigasi, penelitian, dan identifikasi secara objektif dan transparansi oleh Polda Maluku guna mengungkapkan kasus ini kepada publik untuk mengetahui siapa aktor intelektual dan modus operandi yang dilakukan;
7. Bahwa, Kompol Sulaeman melalui tim kuasa hukum nya siap mendorong kasus tersebut di proses dan menjadi atensi dari Mabes Polri dalam melakukan Penyidikan dan Penyelidikan, sehingga in casu menjadi terang benderang dan tidak ada dusta diantara para pihak;
8. Bahwa, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Namun, sangat disayangkan informasi yang memunculkan tuduhan terhadap Kompol Sulaeman, diberitakan oleh Media Tribun Ambon yang merupakan salah satu media online terbesar di Maluku tanpa melakukan validasi dan verifikasi antara nama yang disebutkan dengan bukti dan fakta yang disajikan;
9. Bahwa, setiap karya jurnalistik seyogianya mengedepankan etika jurnalistik yang menghasilkan berita yang aktual, objektif dan benar berdasarkan sumbernya. Narasi "termasuk Kompol Sulaeman", sementara fakta video nya tidak ada foto dirinya mengkonfirmasikan jelas itu bukan sumber valid dalam pengumpulan fakta peristiwa hukum di masyarakat;
10. Bahwa, Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan, dimana wartawan Indonesia selalu menguji informasi, produksi narasi berita secara objektif, berimbang, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini/asumsi yang menjustifikasi/menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan tentu saja hal ini tidak digambarkan dalam pemberitaan Tribun Ambon;
11. Bahwa, pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Namun faktanya dalam konferensi pers data yang disajikan oleh tim kuasa hukum Hartini Tribun Ambon, sama sekali tidak ada sosok Kompol Sulaiman dalam video yang diperlihatkan, namun tetap namanya dicantumkan dalam pemberitaan;
12. Bahwa, Kompol Sulaeman sangat menghargai dan menghormati kebebasan pers sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, kemudian melakukan kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam rumusan norma Pasal 6 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, akan tetapi pada faktanya berita yang dipublikasikan Tribun Ambon tidak sesuai informasi yang tepat dan benar, sehingga berdampak bukan hanya kepada pribadi Kompol Sulaeman melainkan juga keluarga dan Institusi;
13. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka berharap Media Tribun Ambon yang telah menyebarkan berita bohong/hoax dan mencermarkan nama baik, serta kehormatan dan reputasi Kompol Sulaeman di pemberitaan agar meluruskan dan mengklarifikasinya;