-->

Notification

×

FORWATU Banten Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Uun, Tempuh Jalur Hukum ke Polda Banten

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T01:55:50Z
LEBAK, SANGIDUPUTIH.COM – Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun yang videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, Uun terlihat berada di bagian belakang sebuah mobil sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya. Ia tampak berada dalam kondisi tertekan, sementara terdengar suara seseorang yang diduga melontarkan pertanyaan dan ucapan bernada ancaman menggunakan bahasa Sunda. Dalam percakapan tersebut juga terdengar penyebutan nama Uun dan "ketua dewan".

Menanggapi peristiwa tersebut, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau main hakim sendiri.

"Kami tidak membenarkan apabila ada perkataan yang menghina atau menyerang kehormatan seseorang. Namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaiannya adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan cara mengintimidasi atau melakukan kekerasan. Semua pihak wajib menghormati proses hukum," ujar Arwan.

FORWATU Banten mengungkapkan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten agar dugaan tindak pidana yang terjadi dapat diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arwan, laporan tersebut disertai rekaman video dan sejumlah data pendukung yang diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan penyidik.

"Kami telah menyerahkan rekaman video beserta data pendukung kepada penyidik Polda Banten. Biarkan hukum bekerja untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu," tegasnya.

FORWATU juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang mereka miliki terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam peristiwa tersebut. Dugaan tersebut, kata Arwan, telah dimasukkan dalam materi laporan agar dapat didalami oleh penyidik melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum.

Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat yang akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan mengusung tagar #SAVEUUN sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Gerakan #SAVEUUN merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Arwan.

Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Jul)
×
Berita Terbaru Update