Gayo Lues,detiksatu.com || Praktik pengelolaan anggaran di lingkungan SD Negeri 12 Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah dugaan mencuat, mulai dari pungutan kepada wali murid hingga dugaan penggunaan barang bawaan siswa sebagai bukti pertanggungjawaban (SPJ) anggaran sekolah. Seorang wali murid, Arianto, kepada awak media, Rabu (29/7/2026), mengaku setiap siswa dipungut Rp7.000 persiswa dengan alasan untuk membeli jam dinding dan kebutuhan sekolah lainnya. Menurutnya, pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya karena sekolah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya itu, Arianto mengungkapkan bahwa setiap siswa juga diwajibkan membawa perlengkapan kebersihan sesuai jenjang kelas. Kelas I diminta membawa sapu lidi, kelas II tong sampah, kelas III serok sampah, kelas IV pot bunga, kelas V alat pel, dan kelas VI sapu plastik.Yang membuat para orang tua merasa keberatan, kewajiban tersebut disebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.Lebih serius lagi, Arianto menduga barang-barang yang dibawa siswa itu kemudian dijadikan sebagai bukti pengadaan dalam laporan pertanggungjawaban sekolah.Barang yang disuruh dibawa murid diduga dijadikan barang SPJ, seolah-olah dibeli menggunakan anggaran sekolah, ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pungutan, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara. Dana BOS hadir untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, bukan menjadi alasan membebankan biaya yang semestinya dapat dibiayai melalui anggaran resmi.Arianto juga menyampaikan dugaan lain yang tak kalah serius. Ia menyebut Kepala Desa Blang Kedih diduga merangkap sebagai penjaga sekolah. Selain itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa salah seorang guru disebut telah tiga bulan tidak hadir mengajar. Dugaan mengenai pembagian gaji sebagaimana disampaikan narasumber tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi, sehingga memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Muncul pertanyaan yang di tengah masyarakat,ke mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues?? Apakah pengawasan cukup dilakukan dengan memeriksa berkas administrasi, sementara kondisi di lapangan justru memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat.Bila benar barang yang dibawa siswa dijadikan dasar penyusunan SPJ, maka hal itu harus diusut secara transparan. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen, tetapi harus mencocokkan bukti belanja, kondisi fisik barang, sumber pengadaan, hingga keterangan para wali murid.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Inspektorat, serta aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana, segera turun langsung melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada tumpukan berkas, sementara dugaan penyimpangan luput dari perhatian.Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SD Negeri 12 Terangun belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.
( DIR )