Notification

×

Iklan

Mahkamah Internasional Tegaskan Israel Wajib Izinkan Bantuan Masuk ke Gaza

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T04:22:52Z
Den Haag,sangiduputi.com  – Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza dan tidak boleh menggunakan kelaparan sebagai alat perang. Pernyataan ini dikeluarkan pada Rabu (23/10) dalam keputusan penting yang menegur keras kebijakan blokade dan pembatasan bantuan kemanusiaan oleh pemerintah Israel.

Dalam pernyataannya, pengadilan menegaskan bahwa Israel harus mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, khususnya yang dilakukan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). ICJ juga menolak tuduhan Israel bahwa UNRWA memiliki hubungan dengan Hamas atau melanggar prinsip netralitas.

“Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa UNRWA melanggar prinsip netralitas atau melakukan diskriminasi dalam penyaluran bantuan,” tulis pengadilan dalam pernyataannya.

Mahkamah menegaskan, UNRWA menjalankan peran kemanusiaan yang tak tergantikan dalam menyalurkan bantuan bagi jutaan warga Palestina yang kini menghadapi bencana kemanusiaan di Gaza. Upaya badan ini, lanjut ICJ, merupakan bagian penting dalam meringankan penderitaan rakyat sipil di tengah blokade yang terus diperketat oleh Israel.

ICJ juga mencatat bahwa Israel gagal membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar karyawan UNRWA merupakan anggota Hamas. Tuduhan tersebut, menurut pengadilan, tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang dapat dipercaya, dan hanya berfungsi untuk mengalihkan perhatian dari tanggung jawab Israel terhadap pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan.

Pernyataan ICJ ini memperkuat tekanan global agar Israel mengakhiri kebijakan pengepungan total terhadap Gaza yang telah menyebabkan kelaparan massal, kehancuran infrastruktur, dan penderitaan luar biasa bagi warga sipil, terutama anak-anak dan perempuan.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan agresi brutal ke Jalur Gaza yang oleh berbagai lembaga internasional dikategorikan sebagai kejahatan genosida. Serangan dan blokade tersebut mencakup pembunuhan, penghancuran rumah, kelaparan sistematis, serta pemindahan paksa penduduk dari wilayah mereka sendiri.

Akibatnya, lebih dari 238.000 warga Palestina tewas dan terluka, sebagian besar di antaranya anak-anak dan perempuan, sementara lebih dari 9.000 orang masih hilang. Ratusan ribu lainnya hidup dalam pengungsian, menghadapi kelaparan parah dan kekurangan air bersih, serta menyaksikan kehancuran hampir total terhadap infrastruktur sipil — termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Langkah Mahkamah Internasional ini dipandang sebagai peringatan keras terhadap Israel dan dorongan bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera menjangkau warga Gaza yang berada di ambang kelaparan.

Editor: Jhoni 
×
Berita Terbaru Update