-->

Notification

×

GEMPAR DPC Lebak Prihatin Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis, Minta Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T01:54:50Z
LEBAK, SANGIDUPUTIH.COM || Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR) DPC Kabupaten Lebak menyatakan keprihatinannya atas beredarnya video yang memperlihatkan seorang aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Bang Uun, yang diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah orang yang disebut-sebut berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam video yang beredar di media sosial, Bang Uun tampak berada di belakang sebuah kendaraan sambil mendapat pertanyaan dari seseorang. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan tangan dan diduga berada dalam kondisi tertekan. Dalam percakapan tersebut, Bang Uun dipersoalkan atas dugaan pernyataannya yang dianggap tidak pantas terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini ditulis, identitas pihak-pihak dalam video maupun latar belakang peristiwa tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua GEMPAR DPC Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menyayangkan apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap seorang warga atau aktivis. Minggu,(19/7/2026).

"Kami prihatin dengan beredarnya video tersebut. Apabila seseorang diduga melakukan penghinaan atau perbuatan melawan hukum, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara mengintimidasi atau menghakimi sendiri," ujar H. Suryadi.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Suryadi menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan atau tindakan seseorang, maka langkah yang tepat adalah membuat laporan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat tindakan memaksa, mengancam, atau mengintimidasi seseorang tanpa kewenangan, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila sampai terjadi kekerasan fisik, perbuatan tersebut dapat diproses sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

"Ormas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, interogasi, penahanan, ataupun tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada kepolisian agar diproses sesuai aturan," tegas H. Suryadi.

GEMPAR DPC Lebak juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam video tersebut. DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Jul)
×
Berita Terbaru Update